Selasa, 05 Januari 2016

Pengacara Tangerang - Hukum Acara Peradilan Agama

Hukum Acara Peradilan Agama

BAB I
PENGERTIAN

A.    Sumber Hukum Acara Peradilan Agama
Mengenai hukum acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama diatur dalam Bab IV UU Nomor 7 Tahun 1989 mulai pasal 54 sampai dengan pasal 105.Menurut ketentuan pasal 54 UU Nomor 7 Tahun 1989 “hukum acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam undang-undang ini”.
Ketentuan tersebut menunjukan bahwa terdapat Hukum Acara Perdata yang secara umum berlaku pada lingkungan Peradilan Umum dan Perdailan Agama, dan ada pula hukum acara yang hanya berlaku pada Peradilan Agama. Hukum acara yang khusus diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1989  yang meliputi cerai talak, cerai gugat dan cerai dengan alasan zina. Oleh karena itu, dalam makalah ini dijelaskan terlebih dahulu tentang Hukum Acara Perdata yang berlaku juga untuk Pengadilan Agama dan Hukum Acara khusus tetang ceai talak, cerai gugat dan cerai karena alasan zina.


a.    Permohonan Dan Gugatan
Di dalam Hukum Acara Perdata, kita mengenal adanya permohonan dan gugatan. Perbedaan antara permohonan dan gugatan adalah dalam suatu gugatan ada suatu sengketa yang harus diselesaikan dan diputuskan oleh pengadilan.
Dalam suatu gugatan ada seorang atau lebih yang merasa bahwa haknya atau hak mereka telah ada yang melanggar, tetapi orang yang dirasa melanggar hak tersebut tidak mau meyerahkannya secara sukarela.

Gugatan ini harus diajukan kepada dimana si tergugat itu tinggal. Dalam bahasa latin hal ini disebut dengan “Actor Sequitur Forum Rei”. Menurut ketentuan pasal 118 HIR gugat harus diajukan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau wakilnya. Oleh karena gugat harus diajukan dengan surat, maka bagi mereka yang buta huruf dibuka kemungkinan untuk mengajukan gugatan secara lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan ketentuan pasal 12 HIR akan membuat atau menyuruh membuat gugatan yang dimaksud.

Surat gugat ini isinya harus memuat tanggal, menyebut dengan jelas nama penggugat dan tergugat lengkap dengan alamatnya. Selanjutnya, bagian yang disebut dengan posita, yang mana isinya adalah memuat alasan-alasan berdasarkan keadaan dan bagian yang memuat alasan-alasan yang berdasar hukum. Bagian akhir harus ada petitum. Petitum ini merupakan bagian yang terpenting karena merupakan yang diinginkan, ditetapka, diputuskan, atau diperintahkan oleh hakim.

b.    Perihal Acara Istimewa

Jika pada hari sidang yang telah ditentukan untuk mengadili perkara tertentu, salah satu pihak atau semuanya, baik itu penggugat maupun tergugat atau tidak menyuruh wakilnya untuk menghadap pada sidang yang telah ditentukan maka berlakulah acara istimewa yang diatur diatur dalam pasal 124 dan 125 HIR.

Apabila penggugat yang tidak hadir dan tidak mengirimkan wakilnya secara syah dan telah dipanggil dengan patut maka gugat digugurkan, sedangkan apabila tergugat yang tidak hadir maka berlakulah perstek. Untuk putusan perstek harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut sebagaimana yang tercantum dalam pasal 125 ayat 1 HIR;
1.    Tergugat atau para tergugat kesemuanya tidak dating pada haris sidang yang telah ditentukan
2.    Ia atau mereka tidak mengirimkan wakil atau kuasanya yang syah untuk menghadap
3.    Ia atau mereka telah dipanggil dengan patut
4.    Petitum tidak melawan hak
5.    Petitum beralasan

c.    Perihal Pemeriksaan Dan Pembuktian Dalam Sidang Pengadilan
Adapun tahapan-tahapan pemeriksaan perkara secara umum, terutama perkara gugatan dalam perkara persdangan itu adalah sebagai berikut;

1.    Mediasi

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.

Mediasi ini dipimpin oleh seorang mediator yang sudah memiliki sertifikat mediator yaitu pihak yang bersifat netral dan tidak memihak yang berfungsi membantu para pihak dalam mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa.
Kebijakan MA-RI memberlakukan mediasi ke dalam proses perkara di Pengadilan didasari atas beberapa alasan sebagai berikut :

Pertama, proses mediasi diharapkan dapat mengatasi masalah penumpukan perkara. Jika para pihak dapat menyelesaikan sendiri sengketa tanpa harus diadili oleh hakim, jumlah perkara yang harus diperiksa oleh hakim akan berkurang pula. Jika sengketa dapat diselesaikan melalui perdamaian, para pihak tidak akan menempuh upaya hukum kasasi karena perdamaian merupakan hasil dari kehendak bersama para pihak, sehingga mereka tidak akan mengajukan upaya hukum. Sebaliknya, jika perkara diputus oleh hakim, maka putusan merupakan hasil dari pandangan dan penilaian hakim terhadap fakta dan kedudukan hukum para pihak. Pandangan dan penilaian hakim belum tentu sejalan dengan pandangan para pihak, terutama pihak yang kalah, sehingga pihak yang kalah selalu menempuh upaya hukum banding dan kasasi. Pada akhirnya semua perkara bermuara ke Mahkamah Agung yang mengakibatkan terjadinya penumpukan perkara.

Kedua, proses mediasi dipandang sebagai cara penyelesaian sengketa yang lebih. cepat dan murah dibandingkan dengan proses litigasi. Di Indonesia memang belum ada penelitian yang membuktikan asumsi bahwa mediasi merupakan proses yang cepat dan murah dibandingkan proses litigasi. Akan tetapi, jika didasarkan pada logika seperti yang telah diuraikan pada alasan pertama bahwa jika prkara diputus, pihak yang kalah seringkali mengajukan upaya hukum, banding maupun kasasi, sehingga membuat penyelesaian atas perkara yang bersangkutan dapat memakan waktu bertahun-tahun, dari sejak pemeriksaan di Pengadilan tingkat pertama hingga pemeriksaan tingkat kasasi Mahkamah Agung. Sebaliknya, jika perkara dapat diselesaikan dengan perdamaian, maka para pihak dengan sendirinya dapat menerima hasil akhir karena merupakan hasil kerja mereka yang mencerminkan kehendak bersama para pihak. Selain logika seperti yang telah diuraikan sebelumnya, literatur memang sering menyebutkan bahwa penggunaan mediasi atau bentuk-bentuk penyelesaian yang termasuk ke dalam pengertian alternative dispute resolution (ADR) merupakan proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah dibandingkan proses litigasi.

Ketiga, pemberlakuan mediasi diharapkan dapat memperluas akses bagi para pihak untuk memperoleh rasa keadilan. Rasa keadilan tidak hanya dapat diperoleh melalui proses litigasi, tetapi juga melalui proses musyawarah mufakat oleh para pihak. Dengan diberlakukannya mediasi ke dalam sistem peradilan formal, masyarakat pencari keadilan pada umumnya dan para pihak yang bersengketa pada khususnya dapat terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian atas sengketa mereka melalui pendekatan musyawarah mufakat yang dibantu oleh seorang penengah yang disebut mediator. Meskipun jika pada kenyataannya mereka telah menempuh proses musyawarah mufakat sebelum salah satu pihak membawa sengketa ke Pengadilan, Mahkamah Agung tetap menganggap perlu untuk mewajibkan para pihak menempuh upaya perdamaian yang dibantu oleh mediator, tidak saja karena ketentuan hukum acara yang berlaku, yaitu HIR dan Rbg, mewajibkan hakim untuk terlebih dahulu mendamaikan para pihak sebelum proses memutus dimulai, tetapi juga karena pandangan, bahwa penyelesaian yang lebih baik dan memuaskan adalah proses penyelesaian yang memberikan peluang bagi para pihak untuk bersama-sama mencari dan menemukan hasil akhir.

Keempat, institusionalisasi proses mediasi ke dalam sistem peradilan dapat memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa. Jika pada masa-masa lalu fungsi lembaga pengadilan yang lebih menonjol adalah fungsi memutus, dengan diberlakukannya PERMA tentang Mediasi diharapkan fungsi mendamaikan atau memediasi dapat berjalan seiring dan seimbang dengan fungsi memutus. PERMA tentang Mediasi diharapkan dapat mendorong perubahan cara pandang para pelaku dalam proses peradilan perdata, yaitu hakim dan advokat, bahwa lembaga pengadilan tidak hanya memutus, tetapi juga mendamaikan. PERMA tentang Mediasi memberikan panduan untuk dicapainya perdamaian.

2.    Tahapan replik dan duplik

Dalam tahapan ini dilakukan pembacaan surat gugatan/permohonan, tanggapan atas gugatan yang diajukan, kemudian jawaban atas tanggapan tergugat (replik), selanjutnya, replik itu dijawab kembali oleh tergugat (duplik).
Dalam tanggapan atas gugatan yang diajukan ada dua macam, yaitu;
a)    Jawaban yang langsung mengenai pokok perkara (verweer ten principale)
b)    Jawaban yang tidak langsung mengenai pokok perkara (tangkisan atau eksepsi)
Tentang tangkisan atau eksepsi, H.I.R hanya mengenal satu macam eksepsi ialah eksepsi perihal tidak berkuasanya hakim. Eksepsi ini terdiri dari dua macam yaitu eksepsi kekuasaan absolute dan kekuasaan relatif.
ksepsi kekuasaan absolute adalah eksepsi yang menyatakan bahwa pengadilan tersebut tidak berwenang dalam perkara tersebut yang mana merupakan wewenang pengadilan lain dalam berbeda pengadilan. Eksepsi kekuasaan absolute dapat disampaiakan setiap waktu selama pemeriksaan perkara berlangsung.
Eksepsi kekuasaan relative adalah eksepsi yang menyatakan bahwa pengadilan tersebut tidak berwenang dalam menangani kasus tersebt tetapi merupakan wewenang pengadilan lain dalam lingkungan pengadilan yang sama. Eksepsi ini diajukan sebelum tergugat menjawab pokok perkara secara lisan maupun tertulis.
Selain 2 jenis eksepsi diatas masih ada eksepsi yang sering kita dengar misalnya eksepsi dilatoir adalah eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan penggugat belum dapat dikabulkan. Eksepsi peremptoir adalah eksepsi yang menghalangi dikabulkannya gugatan.

3.    Pembuktian

Pembuktian merupakan suatu cara untuk meyakinkan Majelis Hakim terhadap kebenaran dalil-dalil yang dikemukakan dalam gugatan dan dalil-dalil yang dikemukakan oleh pihak tergugat untuk menyanggah dalil-dalil yang diajukan oleh pihak penggugat.
Dalam ketentuan pasal 125 H.I.R disebutkan bahwa alat-alat bukti yang sah itu ada 5 macam, yaitu;
1.    Bukti surat
2.    Saksi-saksi
3.    Persangkaan
4.    Pengakuan
5.    Sumpah

4.    Keputusan Pengadilan

Keputusan pengadilan pada dasarnya merupakan penerapan hukum terhadap suatu peristiwa, dalam hal ini pekara yang memerlukan penyelesaian melalui kekuasaan Negara. Putusan ini terdiri dari dua jenis yaitu putusan sela dan putusan akhir. Putusan sela dilakukan apabila tergugat melakukan eksepsi relative pada hari sidang pertama, oleh kerena itu Majelis Hakim wajib memmutuskan terlebih dahulu sebelum melanjutkan kepada pemeriksaan pokok perkara. Putusan sela ini ada bermacam-macam. Diantaranya adalah sebagai berikut;
1.    Putusan prepatoir
2.    Putusan insidenti
3.    Putusan provisional

Putusan akhir ini terdiri dari 3 macam, yaitu;

1.    Putusan declatoir adalah putusan yang hanya bersifat menerangkan, menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata. Misalnya adalah sekelompok ahli waris datang ke pengadilan agar mendapat ketetapan mereka masing-masing menurut Hukum Islam. Dalam hal ini maka putusannya adalah putusan declatoir.

2.    Putusan constitutive adalah putusan yang meniadakan suatu kedaan hukum atau menimbulkan keadaan hokum yang baru. Misalnya, adalah putusan perceraian.

3.    Putusan comdemnatoir adalah putusan yang berisi penghukuman. Misalnya, adalah harus member nafkah.

HUKUM ACARA PERDATA

A.    PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT PERTAMA
•    Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri  Palembang di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :                                     a.Surat Permohonan/Gugatan
b.Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
•    Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
•    Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
•    Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan
•    Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri  Palembang yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti
•    Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

B.    PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING
•    Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri  Palembang di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
a.Surat Permohonan Banding
b.Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
c.Memori Banding
•    Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
•    Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyiapkan bukti asli untuk arsip
•    Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
•    Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
•    Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding
•    Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti

C.    PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT KASASI
•    1.Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri  Palembang di  bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
 a.Surat Permohonan Kasasi
 b.Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
 c.Memori Kasasi
•    Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
•    Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip
•    Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
•    Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
•    Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi
•    Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.

BAB II
PERBEDAAN

A.     Perbedaan dalam kewenangan

a.    Hukum Acara Pengadilan Agama khusus (masyarakat yang beragama islam)
Sebagai peradilan khusus, Pengadilan Agama mempunyai tugas dan kewenangan tertentu seperti tersebut pada Pasal 49  UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009, yang menyatakan : Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragam Islam di bidang :
a.    Perkawinan
b.    Kewarisan
c.    Wasiat
d.    Hibah
e.    Wakaf
f.    Zakat
g.    Infaq
h.    Shodaqoh
i.    Ekonomi Syari’ah
Pengadilan Agama berkuasa atas perkara perkawinan bagi mereka yang beragama Islam sedangkan bagi yang selain Islam menjadi kekuasaan Peradilan Umum .


b.    Kewenangan hukum acara perdata umum

Hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur bagaimana cara mengajukan gugatan, memeriksa, mengadili dan memutus, melakukan eksekusi melalui hakim dalam lingkungan peradilan perdata. ( hukum formil )
Hukum acara perdata bersifat mengikat atau bersifat memaksa, yaitu bahwa bila terjadi suatu proses acara  perdata di pengadilan maka ketentuannya tidak dapat dilanggar melainkan harus ditaati oleh para pihak.

c.    Hukum Acara Yang Berlaku di Peradilan Agama

Pasal 54 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009 menyatakan :
“Hukum acara yang berlaku pada pengadilan di lingkungan peradilan agama adalah hukum acara perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-undang ini” .
d.    Urutan Beracara Perdata

Urutan beracara

a. Gugatan
b. Mediasi
c. Jawaban (eksepsi, pokok perkara, rekopensi)
d. Replik (penggugat, lugas)
e. Duplik (tergugat, penggugat rekopensi)
f. Pembuktian (pembuktian oleh masing-masing pihak apakah benar/ tidak statemen masing2)
g. Kesimpulan
h. Putusan

e.   Urutan Beracara di Peradilan Agama

Hukum Acara Khusus dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009
Dalam buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, Bagian Kedua, Bidang Teknis Peradilan, Peradilan Agama, halaman 216-234 diatur hal-hal yang ringkasnya sebagai berikut :
1)   Bidang Perkawinan

Beberapa perkara berikut dapat diajukan dan diperiksa serta diputus secara voluntoir, maksudnya : berbentuk permohonan yang hanya terdiri dari pihak Pemohon saja dan tidak terdapat sengketa. Padahal menurut azasnya perkara terdiri dari dua pihak yang sedang bersengketa atau disebut perkara contensios. Perkara voluntoir tersebut adalah :
a)Permohonan dispensasi umur kawin
b)Permohonan izin kawin
c)Permohonan penetapan wali adhol
d)Permohonan penetapan perwalian
e)Permohonan penetapan asal-usul anak

2)Bidang Perceraian

a)       Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009 memberi kemudahan dan perlindungan kepada isteri dalam hal di Pengadilan Agama mana perceraian diajukan.
(1)  Suami mengajukan cerai talak di Pengadilan Agama yang di daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (isteri) (Pasal 66 (2)).
(2)  Isteri mengajukan cerai gugat di Pengadilan Agama yang di daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (isteri) (pasal 73 (2)).
b)      Dalam perkara perceraian tidak ada pihak yang kalah atau menang, sehingga biaya perkara dibebankan kepada Penggugat atau Pemohon (Pasal 89 ayat (1))
c)       Pemeriksaan perkara perceraian dalam sidang tertutup (pasal 68 (2) dan 80). Hal ini dimaksudkan untuk menjaga rahasia pribadi para pihak.
d)      Permohonan penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama-sama dengan permohonan cerai talak/ gugat cerai ataupun sesudahnya (Pasal 66 ayat (5) 86 ayat (1))
e)       Untuk melindungi isteri maupun anak, Hakim Pengadilan Agama baik diminta atau tidak, dalam perkara perceraian dapat menghukum pihak suami untuk memberi nafkah isteri maupun anaknya (Pasal 44 c UU Nomor 1 Tahun 1974 jo. 78 a UU Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan 45 ayat (2) dan 49 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 jo. 78 huruf b UU Nomor 7 Tahun 1989 jo. UU Nomor 3 Tahun 2006.
f)       Hak bekas isteri maupun anaknya atas bagian bekas suaminya yang Pegawai Negeri, dapat dituntut dan diputus dalam perkara perceraiannya (PP 10 Tahun 1983 jo. PP 45 Tahun 1990).

3)   Bidang Waris, Wasiat dan Hibah yang Dilakukan Berdasarkan Hukum Islam

a)       Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 jo. UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009 menganut azas personalitas keislaman, oleh karena itu Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan mengadili perkara waris/ wasiat apabila pewaris (si mayit) beragama Islam.
b)      Hibah yang dilakukan oleh orang Islam kepada orang Islam apabila timbul sengketa adalah menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
c)       Bagi orang yang menghendaki surat keterangan ahli waris misalnya untuk mengambil deposito di Bank, dapat dibuat akta di bawah tangan kemudian dimintakan pengesahan (gewaasmarker) kepada Ketua Pengadilan Agama.
d)      Akta comparisi pembagian harta waris di luar sengketa dapat dilakukan berdasarkan pasal 107 UU Peradilan Agama jo. 236 a HIR.

4)   Sengketa Milik
Pasal 50 UU Nomor 7 Tahun 1989 jo. UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009 menyatakan :

(1)  Dalam hal terjadi sengketa hak milik atau sengketa lain dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 49, khusus mengenai objek sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.

(2)  Apabila terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang subyek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, obyek sengketa tersebut diputus oleh Pengadilan Agama bersama-sama perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.




BAB III
KESIMPULAN

A.    Hukum acara peradilan agama hanya berlaku bagi masyrakat yang beragama islam (khusus) sedangkan hukum acara perdata berlaku bagi masyarakat umum.

B.    Sumber hukum acara peradilan agama ialah UU no 7 tahun 1989 tentang peradilan agama . sedangkan sumber hukum acara perdata ialah, HIR (dalam jawa) dan RBG (luar jawa dan madura)

C.    Tata cara berperkara Hukum acara perdata yaitu gugatan, mediasi, jawaban, replik, duplik, pembuktian dan kesimpulan. Sendangkan dalam acara peradilan agama contoh alam bidang perkawinan
•    Permohonan dispensasi umur kawin
•    Permohonan izin kawin
•    Permohonan penetapan wali adhol
•    Permohonan penetapan perwalian
•    Permohonan penetapan asal-usul anak

D.     Hukum acara peradilan agama hanya memperkarakan kasus kasus tertentu atau khusus, sedangkan hukum acara perdata



1.    SARAN

1.1    Disarankan para mahasiswa menambah lagi wawasan dari berbagai referensi. Hukum acara peradilan agama.
1.2    Sukuri apa yang telah allah berikan kepada kita agar kita bisa tetap menerima diri kita apa adanya dan tidak berpuas dalam mencari ilmu (hukum) dan fokus pada cita cita

Pengacara Tangerang - Prosedur Pengajuan Banding Kasus Cerai di Pengadilan Agama

Prosedur Pengajuan Banding Kasus Cerai di Pengadilan Agama

  1. Pihak yang tidak puas terhadap putusan Pengadilan Agama dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Agama.
  2. Permohonan banding didaftarkan kepada petugas Meja I Pengadilan Agama yang memutus perkara.
  3. Pemohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, atau setelah diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir pihak.

  1. Pemohon banding membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).
  2. Permohonan banding tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja harus telah diberitahukan kepada pihak lawan.
  3. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947).
  4. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memeriksa berkas perkara (insage) di kantor Pengadilan(Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
  5. Selanjutnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding, Pengadilan Agama mengirimkan berkas perkara banding kepada Pengadilan Tinggi Agama oleh.
  6. Apabila perkara banding tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama, maka salinan putusan banding tersebut dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama ke Pengadilan Agama yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
  7. Pengadilan Agama menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
  8. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka :
    • Untuk perkara cerai talak :
      • Ketua Majelis membuat Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak, dan memerintahkan kepada Jurusita untuk memanggil Pemohon dan Termohon guna pengucapan iktar talak.
      • Setelah pengucapan ikrar talak, maka Panitera menerbitkan dan memberikan akta cerai kepada para pihak sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
    • Untuk perkara cerai gugat :
      • Panitera menerbitkan dan memberikan akta cerai kepada para pihak sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

Pengacara Tangerang - Pengertian, Alasan dan Proses Perceraian

Pengertian, Alasan dan Proses Perceraian

Pengertian Perceraian

Perceraian
Ilustrasi Perceraian
Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami isteri dengan keputusan pengadilan dan ada cukup alasan bahwa diantara suami isteri tidak akan dapat hidup rukun  lagi sebagai suami isteri (Soemiyati, 1982:12).

Pada prinsipnya Undang-Undang Perkawinan adalah mempersulit adanya perceraian tetapi tidak berarti Undang-Undang Perkawinan tidak mengatur sama sekali tentang tata cara perceraian bagi para suami isteri yang akan mengakhiri ikatan perkawinannya dengan jalan perceraian.

Pemeriksaan perkara perkawinan khususnya perkara perceraian, berlaku hukum acara khusus, yaitu yang diatur dalam (Arto, 2000:205-206):
  1. Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (Pasal 54-91);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor  9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanann Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987 Tentang Wali Hakim;
  5. Peraturan-pearaturan yang lain yang berkenaan dengan sengketa perkawinan;
  6. Kitab-kitab fiqh Islam sebagai sumber penemuan hukum;
  7. Yurisprudensi sebagai sumber hukum.
Perceraian yang terjadi karena keputusan Pengadilan Agama dapat  terjadi karena talak atau gugatan perceraian serta telah cukup adanya alasan yang ditentukan oleh undang-undang setelah tidak berhasil didamaikan antara suami-isteri tersebut (Pasal 114, Pasal 115 dan Pasal 116 KHI).

Pasal 114 KHI menjelaskan bahwa perceraian bagi umat Islam dapat terjadi karena adanya permohonan talak dari  pihak suami atau yang biasa disebut dengan cerai talak ataupun  berdasarkan gugatan dari pihak istri atau yang biasa disebut dengan cerai gugat.

Alasan-Alasan Perceraian

Alasan-alasan yang dibenarkan oleh undang-undang dan menjadi landasan terjadinya perceraian baik melalui cerai talak maupun cerai gugat tertuang dalam Pasal 39 (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 116 KHI.

Pasal 39 (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.

Lebih lanjut mengenai alasan-alasan perceraian ditentukan dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi pertengkaran dan perselisihan dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
  7. Suami melanggar taklik talak;
  8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Proses pemeriksaan perkara perceraian

Proses pemeriksaan perkara perdata termasuk perkara perceraian setidak-tidaknya terdiri dari delapan kali sidang  yang meliputi:

1. Sidang 1 Perceraian

Sidang 1 yaitu pemeriksaan identitas para pihak, pembacaan surat gugatan dan anjuran perdamaian, artinya sebelum pembacaan surat gugatan, hakim wajib berusaha secara aktif dan bersungguh-sungguh untuk mendamaikan kedua pihak.
    
Selama perkara tersebut belum diputuskan, usaha untuk mendamaikan tersebut dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan dalam sidang perdamaian. Apabila ternyata upaya damai tidak berhasil maka sidang dapat dilanjutkan ke tahap pembacaan gugatan.

Pada tahap pembacaan gugatan maka pihak penggugat berhak meneliti ulang apakah seluruh materi yang tercantum dalam dalil gugat dan petitum sudah benar dan lengkap. Hal-hal yang tercantum dalam surat gugat itulah yang menjadi acuan atau objek pemeriksaan dan pemeriksaan tidak boleh keluar dari lingkup yang termuat dalam surat gugatan.

2. Sidang 2 Perceraian

Sidang 2 yaitu jawaban tergugat, hal ini terjadi apabila tidak tercapai perdamaian pada tahapan sidang pertama.

Dalam jawaban tergugat, penyampaiannya dapat berupa pengakuan yang membenarkan isi dari gugatan penggugat baik secara keseluruhan maupun sebagian dan dapat pula berupa bantahan atas isi gugatan disertai alasan-alasannya atau bahkan mengajukan gugatan rekonvensi atau gugat balik.

3. Sidang 3 Perceraian

Sidang 3 yaitu Replik, artinya bahwa penggugat dapat menegaskan kembali gugatannya yang disangkal oleh tergugat dan juga mempertahankan diri atas serangan-serangan oleh tergugat.

Dalam tahap ini mungkin penggugat tetap mempertahankan gugatannya dan menambah keterangan yang dianggap perlu untuk memperjelas dali-dalilnya atau mungkin juga penggugat merubah sikap dengan memebenarkan jawaban atau bantahan tergugat.

4. Sidang 4 Perceraian

Sidang 4 yaitu Duplik, artinya merupakan tahap bagi tergugat untuk menjelaskan kembali jawabannya yang disangkal oleh penggugat.

Replik dan duplik (jawab-jinawab) dapat dilakukan berulang-ulang sampai ada titik temu antara penggugat dan tergugat dan apabila hakim telah memandang cukup  tetapi masih ada hal-hal yang tidak disepakati oleh pengugat dan tergugat sehingga pelu dibuktikan kebenarannya maka agenda dilanjutkan dengan tahap pembuktian.

5. Sidang 5 Perceraian

Sidang 5 yaitu tahap pembuktian yaitu tahap bagi penggugat untuk mengajukan semua alat bukti untuk mendukung dalil-dalil gugatannya. Demikian juga terhadap tergugat, yang diberi kesempatan untuk mengajukan alat-alat bukti untuk mendukung jawabannya atau sanggahannya.

6. Sidang 6 perceraian

Sidang 6 yaitu kesimpulan akhir dari para pihak. Pada tahap ini baik penggugat maupun tergugat diberikan kesempatan yang sama untuk mengajukan pendapat akhir tentang hasil pemeriksaan selama sidang berlangsung, menurut pendapat masing-masing.                        

7. Sidang 7 Perceraian

Sidang 7 yaitu tahap putusan. Dalam tahap ini hakim merumuskan duduk perkara dan pertimbangan hukum (pendapat hakim) mengenai perkara tersebut disertai alasan-alasan dan dasar hukumnya, yang diakhiri dengan putusan hakim mengenai perkara yang diperiksanya. Putusan hakim ini adalah untuk mengakhiri sengketa para pihak.

Daftar Pustaka

  • Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Cetakan ke tiga. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2000.
  • Soemiyati. Hukum Perkawinan Islam dan UUP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan), Yogyakarta:Liberty. 1982.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Pengacara Tangerang - Hak Mantan Istri Terhadap Harta Gono-Gini

Hak Mantan Istri Terhadap Harta Gono-Gini

Dari Pertanyaan yang dituliskan oleh salah satu penanya, dapat saya ringkas sebagai berikut:
  1. Bahwa Ayah (D) telah menikah dengan Ibu (B) pada tahun 1970, yang dalam perkawinananya telah dikaruniakan 4 orang anak.
  2. Bahwa D telah bercerai dengan B dan telah telah diputus cerai oleh Pengadilan, akan tetapi  tidak dalam putusan tersebut tidak mencantumkan tentang pembagian harta gono-gini.
  3. Bahwa selanjutnya, D menikah dengan C dan diperoleh 4 orang anak (tidak disebutkan apakah 4 orang anak ini adalah anak C dengan laki-laki lain ataukah dengan D). –> Disini saya mencoba mengasumsikan bahwa D dan C telah dikaruniai 4 orang anak.
  4. Bahwa pada tahun 2005 D meninggal dunia dan meninggalkan warisan berupa sebuah tanah, yang menurut B rumah tersebut adalah harta gono-gini antara D dengan B.
  5. Bahwa B ingin menuntut harta gono-gini berupa tanah yang diperoleh selama perkawinan antara B dan D.
Yang ditanyakan:
  1. Apakah dibenarkan, B menuntut harta gono-gini?
  2. Apakah dibenarkan, argument C menolak tuntutan harta gono-gini dari pihak B dengan alasan tidak ada bukti pengadilan dan D sudah meninggal?
  3.  Bagaimana solusinya?
Analisa Hukum:
Untuk menjawab pertanyaan di atas, maka harus diketahui terlebih dahulu, apakah pernikahan antara B dan D pernah dibuatkan perjanjian perkawinan ataukah tidak. Hal ini perlu diketahui karena menyangkut tentang kedudukan harta tersebut, yaitu terkait dengan pencampuran harta ataukah pemisahan harta. Ketentuan tentang Perjanjian Perkawinan tertuang dalam Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 1974 yang isinya sebagai berikut:
  1. Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yag disahkan oleh Pegawai Pencatatan Perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketika sepanjang pihak ketika tersangkut.
  2. Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan.
  3. Perjanjian tersebut berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
  4. Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dasri kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
Ketentuan di atas memang tidak diatur secara spesifik apa yang harus dimuat dalam perjanjian perkawinan. Tetapi pada intinya perjanjian perkawinan hanya menyangkut tentang harta. Apabila pernikahan B dengan D didahului dengan perjanjian perkawinan maka harus dilihat terlebih dahulu bagaimana pengaturan terkait dengan hartanya, namun apabila pernikahan B dengan D tidak didahului dengan perjanjian pernikahan, maka  hukumnya ada dua harta yang diatur yaitu Harta Asal dan Harta Bersama.
Harta Asal sebagaimana ketentuan dalam Pasal 53 Ayat (2) menyebutkan bahwa “Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menetukan lain.” Sedangkan Harta Bersama berasarkan Pasal 53 Ayat (1) nya menyebutkan bahwa “ Harta benda diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Harta bersama inilah yang biasanya disebut sebagai Harta Gono-Gini. Disini saya asumsikan bahwa pada kasus ini tidak terdapat perjanjian perkawinan, sehingga berlaku dua harta sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Cara mudah untuk mengetahui apakah tanah tersebut adalah harta asal atau harta bersama (gono-gini) adalah dengan cek sertipikat tanah tersebut, tanggal berapa dimiliki oleh B atau D dengan melihat akta nikah pernikahan tersebut (tanggal berapa B dan D nikah). Apabila ternyata tanah tersebut diperoleh pada tanggal setelah pernikahan berlangsung dan sebelum bercerai, maka tanah tersebut disebut sebagai harta gono-gini, Jika harta berupa tanah tersebut setelah dicek adalah harta gono-gini, maka seharusnya dibagi antara B dengan D, akan tetapi pada faktanya selama perceraian antara B dan D, harta tersebut belum dibagi. Maka secara hukum harta tersebut masih melekat milik B dan D sampai kapanpun. Hal ini memiliki konsekuensi yaitu apabila tanah ini akan dialihkan kepada pihak lain, maka  harus melalui persetujuan dari B yang juga merupakan pemilik sah atas tanah tersebut.
Apakah bisa disengketakan pembagian harta gono-gini setelah D meninggal dunia?.
Meninggalnya seseorang tidak melepaskan hubungan hukum yang pernah terjadi antara B dan D. secara warisan memang hubungan ini tidak ada, tetapi secara hak, B masih memiliki hak atas harta gono-gini antara B dengan D.
Pada Pasal 86 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan agama menyebutkan bahwa “Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami-istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.”  Ketentuan tersebut mengartikan bahwa dalam konteks perceraian dapat diajukan gugatan secara kumulatif atau individual. Apabila B atau D waktu melakukan perceraian tidak mengajukan tuntutan harta gono gini (gugatan individual) dan hanya meminta untuk cerai, maka putusan Majelis Hakim juga hanya terkait dengan putusnya cerai.
Pasal tersebut juga menekankan apabila terdapat putusan cerai saja dan telah berkekuatan hukum tetap (incracht), maka gugatan terkait dengan penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami-istri dapat diajukan ke Pengadilan Agama. Dikarenakan tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa setelah mantan suami/istri meninggal tidak diperbolehkan mengajukan gugatan gono-gini. Dalam artian bahwa bisa saja si B menunutut untuk pembagian harta gono-gini tersebut.
Cara yang dapat dilakukan untuk menutut harta tersebut adalah dengan cara mengajukan gugatan atas tanah tersebut yang diajukan kepada ahli waris dari D, atau dia bisa menjadi penggugat intervensi di pengadilan pada saat sengketa waris di Pengadilan untuk menuntut haknya bahwa separoh dari tanah tersebut adalah harta bersama antara B dengan D. Pembuktiannya cukup dengan memperlihatkan tanggal perolehan tanah dalam sertipikat dengan tanggal pernikahan berlangsung di dalam akta nikah.
 Bagaimana sosulisnya?
Solusi yang terbaik adalah disepakati oleh kedua belah pihak tentang pembagian ini dalam bentuk perjanjian dan dimintakan penetapan pengadilan.
Semoga bermanfaat.

diakses dari: https://skrria.wordpress.com/

Pengacara Tangerang - Harta Bersama (Gono-Gini) yang Timbul Setelah Perceraian

Harta Bersama (Gono-Gini) yang Timbul Setelah Perceraian

Perceraian tidak luput dari sengketa hak asuh atas anak dan pembagian harta bersama atau biasa disebut sebagai harta gono-gini. Dalam artikel saya sebelumnya telah dijelaskan tentang prosedur pengajuan gugatan hak asuh atas anak, Namun bagaimana dengan pembagian harta gono-gini pasca putusan cerai ?.
index
Untuk menjawab permasalahan ini, maka harus paham terlebih dahulu apa yang disebut sebagai harta bersama. Hal ini perlu dipahami dikarenakan dalam hukum nasional kita, dikenal 2 (dua) macam harta yaitu harta asal atau harta bawaan dan harta bersama atau harta gono-gini.
Berdasarkan Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Harta Bersama yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan, sedangkan Harta Bawaan adalah harta benda diluar harta bersama yaitu harta benda masing-masing suami-istri yang diperoleh sebelum perkawinan dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Dalam konteks ini maka pembagian harta gono-gini hanya terbatas pada harta yang diperoleh selama perkawinan, sedangkan diluar harta tersebut merupakan milik masing-masing kecuali ditentukan lain. Ketentuan lain ini adalah apabila ada perjanjian tentang percampuran harta atau pemisahan harta setelah para pihak menikah yang dinamakan dengan PERJANJIAN PERKAWINAN. Diatur dalam Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Banyak orang awam yang tidak mengerti tentang isi dari perjanjian perkawinan. Isi perjanjian hanyalah menyangkut tentang harta bukan terkait dengan penjatuhan talak. Perjanjian perkawinan hanya dapat dilakukan Pada waktu (saat perkawinan) atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Selama perkawinan berlangsung perjanjian ini tidak dapat dirubah, kecuali ada persetujuan diantara kedua belah pihak.
Apabila pada saat atau sebelum dilangsungkan perkawinan telah ada perjanjian perkawinan tentang percampuan harta setelah perkawinan, maka tidak ada lagi pembedaan antara harta bersama dan harta bawaan. Konsekuensi dalam hal ini adalah apabila terjadi perceraian maka harta asal dari masing-masing beserta harta bersama dibagi rata diantara kedua belah pihak yaitu ½ untuk suami dan ½ untuk istri. Sedangkan Apabila isi dari perjanjian perkawinan adalah pemisahan harta selama perkawinan maka apabila terjadi perceraian tidak diperlukan lagi pembagian harta, hal ini dikarenakan sudah jelas pembagiannya (para pihak tidak mencampurkan hartanya).
Jika digambarkan sebagai berikut:
Gambar
Prosedur pengajuan gugatan sengketa harta gono-gini
Untuk mengajukan sengketa gugatan harta gono-gini ada 2 cara. Cara yang pertama adalah gugatan sengketa harta gono-gini diajukan secara bersama-sama dengan gugatan cerai. Cara kedua adalah sengketa harta gono-gini dilakukan setelah putusan cerai dari Majelis Hakim. Jika hal ini yang dilakukan maka pengajuannya dengan cara membuat gugatan baru atas harta gono-gini.
Hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan gugatan adalah mendata harta bersama yang akan dibagi. Cara mudah untuk mengetahui harta tersebut merupakan harta bersama adalah dari tanggal jual-belinya harta atau benda dengan menyandingkan pada tanggal nikah di akta nikah. Apabila harta tersebut diperoleh pada tanggal setelah perkawinan maka disebut sebagai harta bersama. Siapkan bukti-bukti yang menyatakan bahwa harta benda tersebut merupakan harta bersama. Setelah semua terkumpul baru membuat gugatan.
Gugatan diajukan kemana?? Untuk para pihak yang perkawinannya dicatatkan dalam catatan sipil maka gugatannya diaukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat. Contoh: apabila istri menggugat sengketa harta gono-gini maka gugatan wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri di tempat tinggal Suami begitu pula sebalik. Sedangkan untuk para pihak yang perkawinannya dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), maka gugatan diajukan dan didaftarkan di Pengadilan Agama tempat tinggal si istri. Contoh: Apabila si istri menggugat sengketa harta gono-gini maka gugatan diajukan di Pengadilan Agama tempat tinggal si Istri, begitu pula apabila suami mengajukan gugatan sengketa harta gono-gini maka diajukan di Pengadilan Agama tempat tinggal si Istri.
Untuk prosedur di Pengadilan mengikuti prosedur perdata pada umumnya (sama halnya dengan prosedur dalam sidang cerai) yaitu mediasi, Pembacaan gugatan, Jawaban atas gugatan, Jawab jinawab (Replik, Duplik), Pembuktian, Putusan.
Ditulis oleh : Ranec *Semoga dapat memberikan pencerahan*

Pengacara Tangerang - Sampai Kapan Orang Tua Berkewajiban Menafkahi Anaknya?

Pertanyaan
Sampai Kapan Orang Tua Berkewajiban Menafkahi Anaknya?
Ada anak perempuan 18 tahun melakukan kekerasan verbal kepada ibu kandungnya. Saya ingin menanyakan beberapa hal mengenai keadaan ini. Apakah ada landasan hukum untuk (ibunya atau saudara kandungnya) melarang anak itu pulang ke rumah ibunya dan/atau menghubungi ibunya lagi? Anak ini tinggal sendirian di luar kota untuk kuliah, tapi kadang-kadang pulang ke rumah ibunya. Apakah orang tua masih wajib menafkahi anak berusia 18 tahun? Mereka masih punya satu anak 14 tahun yang harus dinafkahi. Selain itu, orang tua sudah bercerai, tinggal terpisah, dan masing-masing berpenghasilan di bawah UMR. "Rumah ibunya" secara hukum adalah milik ayahnya, tapi ayahnya tidak tinggal di situ lagi Terima kasih atas perhatiannya.
Jawaban :

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Intisari:


Tidak ada landasan hukum bagi ibu atau saudara kandungnya untuk melarang anak itu pulang ke rumah ibunya dan/atau menghubungi ibunya lagi. Bagaimanapun juga, hubungan hukum antara orang tua dengan anak adalah hubungan yang terjadi secara alamiah (karena hubungan darah), sehingga tidak dapat diputus seperti (misalnya) perjanjian.

Kemudian, mengenai memberikan nafkah untuk anak, selama anak itu belum kawin atau belum dapat berdiri sendiri, kewajiban orang tua memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya terus berlaku, termasuk memberikan nafkah bagi anaknya.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.



Ulasan:

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Sebelumnya, kami jelaskan terlebih dahulu hak dasar anak yang diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 (“UU 35/2014”). Pada dasarnya setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.[1] Ini berarti orang tua memiliki kewajiban untuk mengasuh anaknya dan tidak menelantarkannya.

Penelantaran dalam Lingkup Rumah Tangga
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”) diatur mengenai penelantaran. Pada dasarnya, setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:[2]
a.    kekerasan fisik;
b.    kekerasan psikis;
c.    kekerasan seksual; atau
d.    penelantaran rumah tangga.

Terkait penelantaran, setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.[3]

Lingkup rumah tangga yang dimaksud meliputi:[4]
a.    suami, isteri, dan anak;
b.    orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
c.    orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

Yang dimaksud dengan anak dalam lingkup rumah tangga adalah termasuk anak angkat dan anak tiri.[5] Sedangkan pengertian “anak” dapat dilihat dalam UU 35/2014, yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.[6]

Sanksi bagi orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) UU PKDRT adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).[7]

Menjawab pertanyaan Anda, jika dilihat dari umur si anak perempuan tersebut, memang ia bukan lagi termasuk sebagai “anak”. Akan tetapi, sebenarnya tidak ada landasan hukum bagi ibu atau saudara kandungnya untuk melarang anak itu pulang ke rumah ibunya dan/atau menghubungi ibunya lagi. Bagaimanapun juga, hubungan hukum antara orang tua dengan anak adalah hubungan yang terjadi secara alamiah (karena hubungan darah), sehingga tidak dapat diputus seperti memutuskan hubungan hukum yang terjadi karena misalnya perjanjian. Selengkapnya soal hubungan hukum antara orang tua dan anak dapat Anda simak dalam artikel Apakah Orangtua Bisa Memutuskan Hubungan Hukum dengan Anak?

Dalam praktiknya, pengusiran keluarga dari rumah dapat dikenakan pidana. Sebagai contoh soal pengusiran anak yang dilakukan oleh terdakwa dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor : 659/Pid.Sus/2014/PN.Sky. Diketahui bahwa Terdakwa mengusir istri dan anak-anaknya. Terdakwa tidak pernah memberikan nafkah baik lahir maupun bathin baik kepada saksi sebagai istrinya maupun untuk anak-anak semenjak saksi diusir pergi oleh Terdakwa.
(diunduh dari Hukum Online)

Pengacara Tangerang - ALUR PENGADILAN AGAMA

ALUR PENGADILAN AGAMA

Written by anak baru GEDE 0 komentar Posted in:
Peradilan agama adalah peradilan yang khusus mengadili perkara-perkara perdata dimana para
pihaknya beragama Islam (muslim). Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) Undangundang
Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UUPA), peradilan agama adalah
peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam. Perkara-perkara yang diputus oleh peradilan
agama antara lain perceraian, perwalian, pewarisan, wakaf, dll.
Pengadilan agama berkedudukan di kotamadya atau ibu kota kabupaten, dan derah hukumnya
meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten. Sedangkan pengadilan tinggi agama
berkedudukan di ibukota propinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi (Pasal 4 UUPA).
Pembinaan teknis peradilan agama dilakukan oleh Mahkamah Agung, sedangkan pembinaan
organisasi, administrasi dan keuangan pengadilan dilakukan oleh Menteri Agama (Pasal 5 ayat (1)
dan (2) UUPA).
Susunan pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota,
Panitera, Sekretaris. Untuk pengadilan agama ditambah dengan Juru Sita (Pasal 9 UUPA).
Pimpinan pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama terdiri dari seorang Ketua dan
seorang Wakil Ketua (Pasal 10 UUPA).
Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkaraperkara
perdata di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang
perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, wakaf dan
shadaqah (Pasal 49 UUPA)
Jika terjadi sengketa mengenai hak milik atau keperdataan lain dalam perkara-perkara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, maka khusus mengenai objek yang menjadi sengketa
tersebut harus diputus lebih dulu oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum (Pasal 50
UUPA).
Pengadilan tinggi agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi
kewenangan pengadilan agama dalam tingkat banding, dan mengadili di tingkat pertama dan
terakhir sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan agama di daerah hukumnya (Pasal 51 UUPA).
Hukum acara yang berlaku dalam peradilan agama adalah hukum acara perdata yang berlaku
dalam peradilan umum, kecuali yang telah diatur khusus dalam UUPA (Pasal 54 UUPA).
Pemeriksaan perkara di peradilan agama dimulai sesudah diajukannya permohonan atau
gugatan dan pihak-pihak yang berperkara telah dipanggil menurut ketentuan yang berlaku (Pasal
55 UUPA).
Penetapan dan putusan peradilan agama hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila
diucapkan dalam siding yang terbuka untuk umum.
Pemeriksaan sengketa perkawinan
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan siding pengadilan setelah pengadilan berusaha dan
tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Perceraian terbagi dua, yaitu cerai talak dan
cerai gugat. Yang dimaksud cerai talak adalah perceraian yang terjadi karena talak suami
kepada istrinya. Sedangkan yang dimaksud gugat cerai adalah permohonan perceraian yang
diajukan oleh pihak istri melalui gugatan. Tahapan-tahapan cerai talak di pengadilan agama menurut Pasal 66 UUPA adalah sebagai
berikut :
Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya (disebut Pemohon)
mengajukan permohonan kepada pengadilan agama untuk mengadakan sidang guna
menyaksikan ikrar talak. Permohonan tersebut diajukan kepada pengadilan agama yang daerah
hukumnya meliputi tempat kediaman termohon (istri), kecuali apabila termohon dengan sengaja
meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon. Jika termohon
tinggal diluar negeri, permohonan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya
meliputi tempat kediaman pemohon. Jika pemohon dan termohon tinggal diluar negeri,
permohonan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat
perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada pengadilan agama Jakarta Pusat. Permohonan
soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak ataupun sesudah ikrar talak diucapkan.
Permohonan cerai talak harus memuat nama, umur, tempat kediaman pemohon dan termohon,
serta alasan-alasan yang menjadi dasar cerai talak. Permohonan tersebut diperiksa dalam siding
tertutup oleh Majelis Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berkas atau surat
permohonan cerai talak didaftarkan di kepaniteraan (Pasal 68 UUPA).
Pengadilan menetapkan mengabulkan permohonan cerai jika Majelis Hakim berkesimpulan
bahwa kedua belah pihak (suami istri) tidak dapat didamaikan lagi dan alasan perceraian telah
cukup (Pasal 70 ayat (1) UUPA). Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh termohon (istri)
terhadap penetapan tersebut adalah mengajukan banding (Pasal 70 ayat (2) UUPA). Jika tidak
ada banding dari pihak termohon (istri) atau penetapan tersebut telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, maka pengadilan akan menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak (Pasal 70
ayat (3) UUPA). Ikrar talak dilakukan oleh pemohon (suami) atau wakilnya yang telah diberi kuasa
khusus berdasarkan akta otentik, dan dihadiri/disaksikan oleh pihak termohon (istri) atau kuasanya
(Pasal 70 ayat (4) UUPA). Jika termohon (istri) tidak hadir pada ikrar talak tersebut, padahal ia telah
dipanggil secara sah dan patut, maka suami atau wakilnya dapat mengucapkan ikrar talak tanpa
hadirnya pihak termohon (istri) atau kuasanya (Pasal 70 ayat 5). Jika dalam waktu 6 (enam) bulan suami tidak datang untuk mengucapkan ikrar talak, tidak datang menghadap sendiri atau
mengirim wakilnya meskipun telah mendapat panggilan secara sah dan patut, maka penetapan
atas dikabulkannya permohonan cerai menjadi gugur, dan permohonan perceraian tidak dapat
diajukan lagi dengan alasan yang sama (Pasal 70 ayat (6) UUPA). Perkawinan menjadi putus
melalui penetapan terhitung sejak diucapkannya ikrar talak dan penetapan tersebut tidak dapat
dimintakan banding atau kasasi (Pasal 71 ayat (2) UUPA).
Tahapan-tahapan cerai gugat menurut UUPA adalah sebagai berikut :
Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan agama yang daerah
hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat (istri), kecuali jika penggugat dengan sengaja
meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat (suami) (Pasal 73 ayat (1) UUPA).
Jika penggugat berkediaman diluar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan
agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (Pasal 73 ayat (2). Jika
keduanya berkediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada pengadilan
agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3).
Jika gugatan perceraian adalah karena salah satu pihak mendapat pidana penjara, maka untuk
dapat memperoleh putusan perceraian, sebagai bukti penggugat cukup menyampaikan salinan
putusan pengadilan yang berwenang yang memutuskan perkara disertai keterangan yang
menyatakan bahwa putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 74).
Jika alasan perceraian adalah karena syiqaq (perselisihan tajam dan terus menerus antara suami
dan istri, maka putusan perceraian didapatkan dengan terlebih dahulu mendengar keterangan
saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan suami istri (Pasal 76
ayat (1).
Gugatan perceraian gugur jika suami atau istri meninggal sebelum ada putusan pengadilan (Pasal
79). Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup oleh Majelis Hakim
selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah berkas atau surat gugatan perceraian didaftarkan di
kepaniteraan (Pasal 80 ayat (1) dan (2). Putusan pengadilan mengenai gugatan perceraian
diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan perceraian dianggap terjadi dengan
segala akibat hukumnya sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 81
ayat (1) dan (2).
Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, suami istri harus datang secara pribadi,
kecuali jika salah satu pihak berkediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap
secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu. Jika kedua
pihak berkediaman di luar negeri, maka pada sidang pertama penggugat harus menghadap
secara pribadi. Pada saat tersebut hakim juga harus berusaha mendamaikan kedua pihak, dan
selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang
pemeriksaan (Pasal 82).
Jika perdamaian tercapai, maka tidak dapat diajukan lagi gugatan perceraian yang baru
dengan alasan yang ada dan telah diketahui penggugat sebelum perdamaian tercapai (Pasal
83).
Gugatan penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian
memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1).
Jika pihak ketiga menuntut, maka pengadilan agama menunda lebih dulu perkara harta bersama
sampai ada putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (2).
Biaya perkara dalam bidang perkawinan dibebankan kepada penggugat atau pemohon, dan
biaya perkara penetapan atau putusan pengadilan yang bukan penetapan atau putusan akhir
diperhitungkan dalam penetapan atau putusan akhir (Pasal 89 ayat (1) dan (2). Biaya-biaya
tersebut meliputi biaya kepaniteraan dan biaya materai yang diperlukan untuk biaya itu; biaya
para saksi, saksi ahli, penerjemah dan biaya pengambilan sumpah yang diperlukan, biaya untuk
melakukan pemeriksaan setempat dan tindakan lain yang diperlukan oleh pengadilan dalam
perkara, biaya pemanggilan, pemberitahuan, dan lain-lain atas perintah pengadilan (Pasal 90
ayat (1)).

Pengacara Tangerang – Dapatkah Menggugat Cerai apabila Penggugat Diluar negeri ?

Dapatkah Menggugat Cerai apabila Penggugat Diluar negeri ?


Dapatkah Menggugat Cerai apabila Penggugat Diluar negeri ? Pada Pasal 39 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dikatakan bahwa: (1)   Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. (2)   Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri. (3)   Tatacara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri. Alasan-alasan perceraian sendiri diatur pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 (PP No.9/1975) yang berbunyi: Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yangsukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus-menerusterjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukunlagi dalam rumah tangga.
  Untuk perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf b. (PP No.9/1975) diatur tersendiri pada Pasal 21 (PP No.9/1975) yaitu: (1)   Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 19 huruf b, diajukan kepada Pengadilan ditempat kediamanpenggugat. (2)   Gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diajukan setelah lampau 2 (dua) tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan rumah. (3)   Gugatan dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama.   Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) PP No.9/1975 bila suami Anda tidak diketahui tempat tinggalnya, Anda dapat mengajukan gugatan di pengadilan wilayah tempat tinggal Anda. Kemudian apabila anda hendak mengajukan gugatan perceraian namun sedang berada di luar negeri, maka anda dapat menguasakannya melalui Surat kuasa kepada Advokat ataupun saudara anda dengan menggunakan Kuasa Insidentil, dimana domisili kuasa hukum anda ataupun yang diberikan kuasa, dapat dipilih sebagai domisili anda sebagai Penggugat. Hal ini sesuai denganPasal 123 ayat (1) HIR yang berbunyi: (1)   Bilamana dikehendaki, kedua belah pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasa, yang dikuasakannya untuk melakukan itu dengan surat kuasa teristimewa, kecuali kalau yang memberi kuasa itu sendiri hadir. Penggugat dapat juga memberi kuasa itu dalam surat permintaan yang ditandatanganinya dan dimasukkan menurut ayat pertama Pasal 118 atau jika gugatan dilakukan dengan lisan menurut Pasal 120, maka dalam hal terakhir ini, yang demikian itu harus disebutkan dalam catatan yang dibuat surat gugat ini. Jadi, apabila seseorang ingin beracara di peradilan perdata, iadapat mewakilkan kepada seorang Advokat atau seseorang yang bukan Advokat. Proses persidangan perceraian dapat dilaksanakan walaupun suami Anda tidak hadir meski telah dipanggil secara patut dalam proses persidangan perceraian tersebut, hal ini sejalan dengan Pasal 125 HIR ayat (1) yang menyatakan bahwa: “Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan”.
Apabila saudara belum memahami sepenuhnya mengenai artikel ini, atau memiliki problematikan hukum yang berkaitan dengan tema/ judul artikel kami, maka saudara dapat berkonsultasi langsung pada kami atau menghubungi kontak kami yang tertera pada blog. 
Terimakasih..

Pengacara Tangerang - Prosedur Penyelesaian Perkara Cerai Talak



Prosedur Penyelesaian Perkara Cerai Talak
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (suami) atau Kuasanya:
1.
a.    Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar‟iah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg. Jo. Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006).
b.    Permohonan dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar‟iah tentang tatacara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R. Bg Jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006).
c.    Surat permohonan dapat diubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon.
2. Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar‟iah:
a.    Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006).
b.    Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepadaPengadilan Agama/Mahkamah Syar‟iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon {Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006}.
c.    Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar‟iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon {Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989 telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006}. Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar‟iah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989 telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006).
3. Permohonan tersebut memuat:
a.    Nama, umur, agama, pekerjaan, dan tempat kediaman/alamat tempat tinggal Pemohon dan Termohon.
b.    Posita (fakta kejadian dan fakta hukum).
c.    Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan {Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006}.
Membayar biaya perkara {Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006}. Bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg. dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum).
Proses Penyelesaian Perkara Cerai Talak:
1.    Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar‟iah.
2.    Pemohon dan Termohon dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar‟iah untuk menghadiri sidang.
3.    a. Tahapan Persidangan
1)    Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006).
2)    Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar terlebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003).
3)    Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132a HIR/158 R.Bg.).
4)    Pada saat penyampaian jawaban atau selambat-lambatnya sebelum pembuktian, Termohon dapat mengajukan rekonvensi (gugat balik) {Pasal 132b HIR/158 RBg, Buku II Edisi Revisi).
b.    Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar‟iah atas permohonan cerai talak sebagai berikut:
1)    Permohonan dikabulkan. Apabila Termohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar‟iah tersebut.
2)    Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar‟iah tersebut.
3)    Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru.
 
4.    Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka:
a.    Pengadilan Agama/Mahkamah Syar‟iah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak.
b.    Pengadilan Agama/Mahkamah Syar‟iah memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak.
c.    Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak didepan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama (Pasal 70 ayat (6) UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006).
5.    Setelah ikrar talak diucapkan Panitera berkewajiban memberikan akta cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak (Pasal 84 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009).