Hukum Acara Peradilan Agama
BAB I
PENGERTIAN
A. Sumber Hukum Acara Peradilan Agama
Mengenai
hukum acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan
Agama diatur dalam Bab IV UU Nomor 7 Tahun 1989 mulai pasal 54 sampai
dengan pasal 105.Menurut ketentuan pasal 54 UU Nomor 7 Tahun 1989 “hukum
acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama
adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan
Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam
undang-undang ini”.
Ketentuan tersebut menunjukan bahwa terdapat
Hukum Acara Perdata yang secara umum berlaku pada lingkungan Peradilan
Umum dan Perdailan Agama, dan ada pula hukum acara yang hanya berlaku
pada Peradilan Agama. Hukum acara yang khusus diatur dalam UU Nomor 7
Tahun 1989 yang meliputi cerai talak, cerai gugat dan cerai dengan
alasan zina. Oleh karena itu, dalam makalah ini dijelaskan terlebih
dahulu tentang Hukum Acara Perdata yang berlaku juga untuk Pengadilan
Agama dan Hukum Acara khusus tetang ceai talak, cerai gugat dan cerai
karena alasan zina.
a. Permohonan Dan Gugatan
Di dalam
Hukum Acara Perdata, kita mengenal adanya permohonan dan gugatan.
Perbedaan antara permohonan dan gugatan adalah dalam suatu gugatan ada
suatu sengketa yang harus diselesaikan dan diputuskan oleh pengadilan.
Dalam
suatu gugatan ada seorang atau lebih yang merasa bahwa haknya atau hak
mereka telah ada yang melanggar, tetapi orang yang dirasa melanggar hak
tersebut tidak mau meyerahkannya secara sukarela.
Gugatan ini harus diajukan kepada dimana si tergugat itu tinggal.
Dalam bahasa latin hal ini disebut dengan “Actor Sequitur Forum Rei”.
Menurut ketentuan pasal 118 HIR gugat harus diajukan dengan surat
permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau wakilnya. Oleh karena
gugat harus diajukan dengan surat, maka bagi mereka yang buta huruf
dibuka kemungkinan untuk mengajukan gugatan secara lisan kepada Ketua
Pengadilan Negeri berdasarkan ketentuan pasal 12 HIR akan membuat atau
menyuruh membuat gugatan yang dimaksud.
Surat gugat ini isinya harus memuat tanggal, menyebut dengan jelas
nama penggugat dan tergugat lengkap dengan alamatnya. Selanjutnya,
bagian yang disebut dengan posita, yang mana isinya adalah memuat
alasan-alasan berdasarkan keadaan dan bagian yang memuat alasan-alasan
yang berdasar hukum. Bagian akhir harus ada petitum. Petitum ini
merupakan bagian yang terpenting karena merupakan yang diinginkan,
ditetapka, diputuskan, atau diperintahkan oleh hakim.
b. Perihal Acara Istimewa
Jika pada hari sidang yang telah ditentukan untuk mengadili perkara
tertentu, salah satu pihak atau semuanya, baik itu penggugat maupun
tergugat atau tidak menyuruh wakilnya untuk menghadap pada sidang yang
telah ditentukan maka berlakulah acara istimewa yang diatur diatur dalam
pasal 124 dan 125 HIR.
Apabila penggugat yang tidak hadir dan tidak mengirimkan wakilnya
secara syah dan telah dipanggil dengan patut maka gugat digugurkan,
sedangkan apabila tergugat yang tidak hadir maka berlakulah perstek.
Untuk putusan perstek harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut
sebagaimana yang tercantum dalam pasal 125 ayat 1 HIR;
1. Tergugat atau para tergugat kesemuanya tidak dating pada haris sidang yang telah ditentukan
2. Ia atau mereka tidak mengirimkan wakil atau kuasanya yang syah untuk menghadap
3. Ia atau mereka telah dipanggil dengan patut
4. Petitum tidak melawan hak
5. Petitum beralasan
c. Perihal Pemeriksaan Dan Pembuktian Dalam Sidang Pengadilan
Adapun
tahapan-tahapan pemeriksaan perkara secara umum, terutama perkara
gugatan dalam perkara persdangan itu adalah sebagai berikut;
1. Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses
perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang
tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan
proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau
musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima
atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi
berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para
pihak.
Mediasi ini dipimpin oleh seorang mediator yang sudah memiliki
sertifikat mediator yaitu pihak yang bersifat netral dan tidak memihak
yang berfungsi membantu para pihak dalam mencari berbagai kemungkinan
penyelesaian sengketa.
Kebijakan MA-RI memberlakukan mediasi ke dalam proses perkara di Pengadilan didasari atas beberapa alasan sebagai berikut :
Pertama, proses mediasi diharapkan dapat mengatasi masalah
penumpukan perkara. Jika para pihak dapat menyelesaikan sendiri sengketa
tanpa harus diadili oleh hakim, jumlah perkara yang harus diperiksa
oleh hakim akan berkurang pula. Jika sengketa dapat diselesaikan melalui
perdamaian, para pihak tidak akan menempuh upaya hukum kasasi karena
perdamaian merupakan hasil dari kehendak bersama para pihak, sehingga
mereka tidak akan mengajukan upaya hukum. Sebaliknya, jika perkara
diputus oleh hakim, maka putusan merupakan hasil dari pandangan dan
penilaian hakim terhadap fakta dan kedudukan hukum para pihak. Pandangan
dan penilaian hakim belum tentu sejalan dengan pandangan para pihak,
terutama pihak yang kalah, sehingga pihak yang kalah selalu menempuh
upaya hukum banding dan kasasi. Pada akhirnya semua perkara bermuara ke
Mahkamah Agung yang mengakibatkan terjadinya penumpukan perkara.
Kedua, proses mediasi dipandang sebagai cara penyelesaian sengketa
yang lebih. cepat dan murah dibandingkan dengan proses litigasi. Di
Indonesia memang belum ada penelitian yang membuktikan asumsi bahwa
mediasi merupakan proses yang cepat dan murah dibandingkan proses
litigasi. Akan tetapi, jika didasarkan pada logika seperti yang telah
diuraikan pada alasan pertama bahwa jika prkara diputus, pihak yang
kalah seringkali mengajukan upaya hukum, banding maupun kasasi, sehingga
membuat penyelesaian atas perkara yang bersangkutan dapat memakan waktu
bertahun-tahun, dari sejak pemeriksaan di Pengadilan tingkat pertama
hingga pemeriksaan tingkat kasasi Mahkamah Agung. Sebaliknya, jika
perkara dapat diselesaikan dengan perdamaian, maka para pihak dengan
sendirinya dapat menerima hasil akhir karena merupakan hasil kerja
mereka yang mencerminkan kehendak bersama para pihak. Selain logika
seperti yang telah diuraikan sebelumnya, literatur memang sering
menyebutkan bahwa penggunaan mediasi atau bentuk-bentuk penyelesaian
yang termasuk ke dalam pengertian alternative dispute resolution (ADR)
merupakan proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah
dibandingkan proses litigasi.
Ketiga, pemberlakuan mediasi diharapkan dapat memperluas akses bagi
para pihak untuk memperoleh rasa keadilan. Rasa keadilan tidak hanya
dapat diperoleh melalui proses litigasi, tetapi juga melalui proses
musyawarah mufakat oleh para pihak. Dengan diberlakukannya mediasi ke
dalam sistem peradilan formal, masyarakat pencari keadilan pada umumnya
dan para pihak yang bersengketa pada khususnya dapat terlebih dahulu
mengupayakan penyelesaian atas sengketa mereka melalui pendekatan
musyawarah mufakat yang dibantu oleh seorang penengah yang disebut
mediator. Meskipun jika pada kenyataannya mereka telah menempuh proses
musyawarah mufakat sebelum salah satu pihak membawa sengketa ke
Pengadilan, Mahkamah Agung tetap menganggap perlu untuk mewajibkan para
pihak menempuh upaya perdamaian yang dibantu oleh mediator, tidak saja
karena ketentuan hukum acara yang berlaku, yaitu HIR dan Rbg, mewajibkan
hakim untuk terlebih dahulu mendamaikan para pihak sebelum proses
memutus dimulai, tetapi juga karena pandangan, bahwa penyelesaian yang
lebih baik dan memuaskan adalah proses penyelesaian yang memberikan
peluang bagi para pihak untuk bersama-sama mencari dan menemukan hasil
akhir.
Keempat, institusionalisasi proses mediasi ke dalam sistem peradilan
dapat memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam
penyelesaian sengketa. Jika pada masa-masa lalu fungsi lembaga
pengadilan yang lebih menonjol adalah fungsi memutus, dengan
diberlakukannya PERMA tentang Mediasi diharapkan fungsi mendamaikan atau
memediasi dapat berjalan seiring dan seimbang dengan fungsi memutus.
PERMA tentang Mediasi diharapkan dapat mendorong perubahan cara pandang
para pelaku dalam proses peradilan perdata, yaitu hakim dan advokat,
bahwa lembaga pengadilan tidak hanya memutus, tetapi juga mendamaikan.
PERMA tentang Mediasi memberikan panduan untuk dicapainya perdamaian.
2. Tahapan replik dan duplik
Dalam tahapan ini dilakukan pembacaan surat gugatan/permohonan,
tanggapan atas gugatan yang diajukan, kemudian jawaban atas tanggapan
tergugat (replik), selanjutnya, replik itu dijawab kembali oleh tergugat
(duplik).
Dalam tanggapan atas gugatan yang diajukan ada dua macam, yaitu;
a) Jawaban yang langsung mengenai pokok perkara (verweer ten principale)
b) Jawaban yang tidak langsung mengenai pokok perkara (tangkisan atau eksepsi)
Tentang
tangkisan atau eksepsi, H.I.R hanya mengenal satu macam eksepsi ialah
eksepsi perihal tidak berkuasanya hakim. Eksepsi ini terdiri dari dua
macam yaitu eksepsi kekuasaan absolute dan kekuasaan relatif.
ksepsi
kekuasaan absolute adalah eksepsi yang menyatakan bahwa pengadilan
tersebut tidak berwenang dalam perkara tersebut yang mana merupakan
wewenang pengadilan lain dalam berbeda pengadilan. Eksepsi kekuasaan
absolute dapat disampaiakan setiap waktu selama pemeriksaan perkara
berlangsung.
Eksepsi kekuasaan relative adalah eksepsi yang
menyatakan bahwa pengadilan tersebut tidak berwenang dalam menangani
kasus tersebt tetapi merupakan wewenang pengadilan lain dalam lingkungan
pengadilan yang sama. Eksepsi ini diajukan sebelum tergugat menjawab
pokok perkara secara lisan maupun tertulis.
Selain 2 jenis eksepsi
diatas masih ada eksepsi yang sering kita dengar misalnya eksepsi
dilatoir adalah eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan penggugat belum
dapat dikabulkan. Eksepsi peremptoir adalah eksepsi yang menghalangi
dikabulkannya gugatan.
3. Pembuktian
Pembuktian merupakan suatu cara untuk meyakinkan Majelis Hakim
terhadap kebenaran dalil-dalil yang dikemukakan dalam gugatan dan
dalil-dalil yang dikemukakan oleh pihak tergugat untuk menyanggah
dalil-dalil yang diajukan oleh pihak penggugat.
Dalam ketentuan pasal 125 H.I.R disebutkan bahwa alat-alat bukti yang sah itu ada 5 macam, yaitu;
1. Bukti surat
2. Saksi-saksi
3. Persangkaan
4. Pengakuan
5. Sumpah
4. Keputusan Pengadilan
Keputusan pengadilan pada dasarnya merupakan penerapan hukum
terhadap suatu peristiwa, dalam hal ini pekara yang memerlukan
penyelesaian melalui kekuasaan Negara. Putusan ini terdiri dari dua
jenis yaitu putusan sela dan putusan akhir. Putusan sela dilakukan
apabila tergugat melakukan eksepsi relative pada hari sidang pertama,
oleh kerena itu Majelis Hakim wajib memmutuskan terlebih dahulu sebelum
melanjutkan kepada pemeriksaan pokok perkara. Putusan sela ini ada
bermacam-macam. Diantaranya adalah sebagai berikut;
1. Putusan prepatoir
2. Putusan insidenti
3. Putusan provisional
Putusan akhir ini terdiri dari 3 macam, yaitu;
1. Putusan declatoir adalah putusan yang hanya bersifat
menerangkan, menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata. Misalnya adalah
sekelompok ahli waris datang ke pengadilan agar mendapat ketetapan
mereka masing-masing menurut Hukum Islam. Dalam hal ini maka putusannya
adalah putusan declatoir.
2. Putusan constitutive adalah putusan yang meniadakan suatu
kedaan hukum atau menimbulkan keadaan hokum yang baru. Misalnya, adalah
putusan perceraian.
3. Putusan comdemnatoir adalah putusan yang berisi penghukuman. Misalnya, adalah harus member nafkah.
HUKUM ACARA PERDATA
A. PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT PERTAMA
•
Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang diajukan
kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Palembang di
bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi
: a.Surat Permohonan/Gugatan
b.Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
• Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
• Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
• Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan
• Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Palembang yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti
• Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
B. PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING
•
Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada
Pengadilan Negeri Palembang di bagian Perdata, dengan beberapa
kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
a.Surat Permohonan Banding
b.Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
c.Memori Banding
• Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
• Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyiapkan bukti asli untuk arsip
• Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
•
Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon
diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri
setempat untuk mempelajari berkas
• Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding
• Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti
C. PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT KASASI
•
1.Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada
Pengadilan Negeri Palembang di bagian Perdata, dengan beberapa
kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
a.Surat Permohonan Kasasi
b.Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
c.Memori Kasasi
• Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
• Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip
• Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
•
Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon
diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri
setempat untuk mempelajari berkas
• Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi
• Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
BAB II
PERBEDAAN
A. Perbedaan dalam kewenangan
a. Hukum Acara Pengadilan Agama khusus (masyarakat yang beragama islam)
Sebagai
peradilan khusus, Pengadilan Agama mempunyai tugas dan kewenangan
tertentu seperti tersebut pada Pasal 49 UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Pengadilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 3
Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009, yang menyatakan : Pengadilan
Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan
perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragam Islam
di bidang :
a. Perkawinan
b. Kewarisan
c. Wasiat
d. Hibah
e. Wakaf
f. Zakat
g. Infaq
h. Shodaqoh
i. Ekonomi Syari’ah
Pengadilan
Agama berkuasa atas perkara perkawinan bagi mereka yang beragama Islam
sedangkan bagi yang selain Islam menjadi kekuasaan Peradilan Umum .
b. Kewenangan hukum acara perdata umum
Hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur bagaimana cara
mengajukan gugatan, memeriksa, mengadili dan memutus, melakukan eksekusi
melalui hakim dalam lingkungan peradilan perdata. ( hukum formil )
Hukum
acara perdata bersifat mengikat atau bersifat memaksa, yaitu bahwa bila
terjadi suatu proses acara perdata di pengadilan maka ketentuannya
tidak dapat dilanggar melainkan harus ditaati oleh para pihak.
c. Hukum Acara Yang Berlaku di Peradilan Agama
Pasal 54 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah
dan ditambah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009
menyatakan :
“Hukum acara yang berlaku pada pengadilan di lingkungan
peradilan agama adalah hukum acara perdata yang berlaku pada Pengadilan
dalam lingkungan peradilan umum, kecuali yang telah diatur secara khusus
dalam Undang-undang ini” .
d. Urutan Beracara Perdata
Urutan beracara
a. Gugatan
b. Mediasi
c. Jawaban (eksepsi, pokok perkara, rekopensi)
d. Replik (penggugat, lugas)
e. Duplik (tergugat, penggugat rekopensi)
f. Pembuktian (pembuktian oleh masing-masing pihak apakah benar/ tidak statemen masing2)
g. Kesimpulan
h. Putusan
e. Urutan Beracara di Peradilan Agama
Hukum Acara Khusus dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009
Dalam
buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, Bagian
Kedua, Bidang Teknis Peradilan, Peradilan Agama, halaman 216-234 diatur
hal-hal yang ringkasnya sebagai berikut :
1) Bidang Perkawinan
Beberapa perkara berikut dapat diajukan dan diperiksa serta diputus
secara voluntoir, maksudnya : berbentuk permohonan yang hanya terdiri
dari pihak Pemohon saja dan tidak terdapat sengketa. Padahal menurut
azasnya perkara terdiri dari dua pihak yang sedang bersengketa atau
disebut perkara contensios. Perkara voluntoir tersebut adalah :
a)Permohonan dispensasi umur kawin
b)Permohonan izin kawin
c)Permohonan penetapan wali adhol
d)Permohonan penetapan perwalian
e)Permohonan penetapan asal-usul anak
2)Bidang Perceraian
a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. UU Nomor 3 Tahun 2006
dan UU Nomor 50 Tahun 2009 memberi kemudahan dan perlindungan kepada
isteri dalam hal di Pengadilan Agama mana perceraian diajukan.
(1)
Suami mengajukan cerai talak di Pengadilan Agama yang di daerah hukumnya
meliputi tempat kediaman Termohon (isteri) (Pasal 66 (2)).
(2)
Isteri mengajukan cerai gugat di Pengadilan Agama yang di daerah
hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (isteri) (pasal 73 (2)).
b)
Dalam perkara perceraian tidak ada pihak yang kalah atau menang,
sehingga biaya perkara dibebankan kepada Penggugat atau Pemohon (Pasal
89 ayat (1))
c) Pemeriksaan perkara perceraian dalam sidang
tertutup (pasal 68 (2) dan 80). Hal ini dimaksudkan untuk menjaga
rahasia pribadi para pihak.
d) Permohonan penguasaan anak,
nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama-sama dengan permohonan
cerai talak/ gugat cerai ataupun sesudahnya (Pasal 66 ayat (5) 86 ayat
(1))
e) Untuk melindungi isteri maupun anak, Hakim Pengadilan
Agama baik diminta atau tidak, dalam perkara perceraian dapat menghukum
pihak suami untuk memberi nafkah isteri maupun anaknya (Pasal 44 c UU
Nomor 1 Tahun 1974 jo. 78 a UU Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan 45 ayat (2) dan 49 ayat (2) UU
Nomor 1 Tahun 1974 jo. 78 huruf b UU Nomor 7 Tahun 1989 jo. UU Nomor 3
Tahun 2006.
f) Hak bekas isteri maupun anaknya atas bagian
bekas suaminya yang Pegawai Negeri, dapat dituntut dan diputus dalam
perkara perceraiannya (PP 10 Tahun 1983 jo. PP 45 Tahun 1990).
3) Bidang Waris, Wasiat dan Hibah yang Dilakukan Berdasarkan Hukum Islam
a) Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 jo. UU Nomor 3 Tahun 2006
dan UU Nomor 50 Tahun 2009 menganut azas personalitas keislaman, oleh
karena itu Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan mengadili perkara
waris/ wasiat apabila pewaris (si mayit) beragama Islam.
b)
Hibah yang dilakukan oleh orang Islam kepada orang Islam apabila timbul
sengketa adalah menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
c) Bagi
orang yang menghendaki surat keterangan ahli waris misalnya untuk
mengambil deposito di Bank, dapat dibuat akta di bawah tangan kemudian
dimintakan pengesahan (gewaasmarker) kepada Ketua Pengadilan Agama.
d)
Akta comparisi pembagian harta waris di luar sengketa dapat dilakukan
berdasarkan pasal 107 UU Peradilan Agama jo. 236 a HIR.
4) Sengketa Milik
Pasal 50 UU Nomor 7 Tahun 1989 jo. UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009 menyatakan :
(1) Dalam hal terjadi sengketa hak milik atau sengketa lain dalam
perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 49, khusus mengenai objek
sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh Pengadilan dalam
lingkungan Peradilan Umum.
(2) Apabila terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang subyek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam,
obyek sengketa tersebut diputus oleh Pengadilan Agama bersama-sama
perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
BAB III
KESIMPULAN
A.
Hukum acara peradilan agama hanya berlaku bagi masyrakat yang beragama
islam (khusus) sedangkan hukum acara perdata berlaku bagi masyarakat
umum.
B. Sumber hukum acara peradilan agama ialah UU no 7 tahun 1989
tentang peradilan agama . sedangkan sumber hukum acara perdata ialah,
HIR (dalam jawa) dan RBG (luar jawa dan madura)
C. Tata cara berperkara Hukum acara perdata yaitu gugatan,
mediasi, jawaban, replik, duplik, pembuktian dan kesimpulan. Sendangkan
dalam acara peradilan agama contoh alam bidang perkawinan
• Permohonan dispensasi umur kawin
• Permohonan izin kawin
• Permohonan penetapan wali adhol
• Permohonan penetapan perwalian
• Permohonan penetapan asal-usul anak
D. Hukum acara peradilan agama hanya memperkarakan kasus kasus tertentu atau khusus, sedangkan hukum acara perdata
1. SARAN
1.1 Disarankan para mahasiswa menambah lagi wawasan dari berbagai referensi. Hukum acara peradilan agama.
1.2
Sukuri apa yang telah allah berikan kepada kita agar kita bisa tetap
menerima diri kita apa adanya dan tidak berpuas dalam mencari ilmu
(hukum) dan fokus pada cita cita